Hukum KriminalUtama

Disita, Sejumlah Mobil Mewah Milik Para Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

"Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor"

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan selain menyita mobil dari rumah Harvey Moeis, penyidik kini mengamankan mobil Toyota Zenix dan Mercedez Benz milik Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Klik Today || Diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari para tersangka kasus korupsi komoditas timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah mobil mewah.

Selain menyita mobil dari rumah Harvey Moeis, penyidik kini mengamankan mobil Toyota Zenix dan Mercedez Benz milik Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka RI,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Sabtu, 20 April 2024.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di daerah Jakarta Barat pada Kamis, 18 April 2024.

Rumah itu diketahui merupakan tempat tinggal dari Harvey Moeis.

“Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu satu unit Lexua RX300 dan satu unit mobil Toyota Vellfire,” tuturnya.

Diketahui, Harvey Moeis yang juga merupakan suami artis cantik Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Harvey Moeis melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu, 27 Maret 2024 malam.

Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” pungkasnya. (*)

Editor : Reinhard. M