Hukum KriminalUtama

Diringkus Polres Sukabumi, Dua Pelaku Berstatus DPO Kasus Dugaan TPPO Palabuhanratu

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, ternyata mempunyai peran penting dalam kasus dugaan TPPO Palabuhanratu"

Polres Sukabumi berhasil meringkus pelaku dalam kasus TPPO di Palabuhanratu yang sebelumnya masuk DPO.

Klik Today || Dua pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diringkus.

Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar menangkap kedua pelaku berinisial AM (41) dan SA (47).

Sebelumnya, kedua pelaku berupaya mengirimkan sebanyak 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan Australia.

Puluhan calon PMI tersebut dijanjikan para pelaku termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut.

Namun, usahanya gagal karena keburu ditangkap Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada saat dikonfirmasi awak media, membenarkan tentang penangkapan dua pelaku TPPO yang sebelumya dinyatakan buron.

“Ya, benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang kemarin sempat buron di dua wilayah antara lain Cimahi dan Garut, “ jelas AKBP Maruly.

“Sehingga dalam kasus dugaan TPPO yang kami ungkap di wilayah Palabuhanratu saat ini sudah ada empat pelaku diamankan,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, ternyata mempunyai peran penting dalam kasus dugaan TPPO Palabuhanratu.

“SA berperan mempunyai link ke negara Australia sedangkan AM berperan sebagai pencari kapal untuk keberangkatan,” ungkapnya.

Kemudian Kapolres mengatakan, untuk para korban calon PMI, sementara ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi yang merupakan Gedung Milik Kementerian RI.

Sebelumnya, para korban ini tinggal di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

“Kami bekerjasama dengan instansi terkait,  saat ini sedang melakukan pemeriksaan Kesehatan, psikologis, dan tentunya membantu proses kepulangan korban ke kampung halamannya masing-masing,” pungkas Maruly. (red)

Editor : Marthin Reinhard