Hukum KriminalUtama

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala SMP di Kabandungan, Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka

"Usai dilakukan penetapan tersangka, AS kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi"

Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan seorang oknum Kepala SMP di Kabandungan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS.

Klik Today || Seorang oknum Kepala SMP di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Usai diperiksa Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, AS langsung digiring petugas ke mobil tahanan dan kini resmi ditahan .

Kepala SMP inisial AS, juga diduga melakukan tindakan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.  

Sedangkan dana BOS yang diduga dikorupsi AS adalah BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021, sebesar Rp587.915.000.

Usai dilakukan penetapan tersangka, AS kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS dan PIP.

Wawan menjelaskan, AS membuat data fiktif jumlah siswa, sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah, dilakukan penggelembungan pembelanjaan,” ujar Wawan, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wawan, uang hasil penggelapan dana BOS dan PIP tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk kepentingan pribadi.

“Sementara, pelakunya tunggal dan belum mengarah ke pelaku lain, seperti apakah ada keterlibatan disdik atau bendahara sekolah?” kata Wawan.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Editor : Marthin Reinhard