Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 M, Suami BCL Masih Sebagai Saksi
Dilaporkan Mantan Istri

KLIK TODAY II Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, status Tiko masih sebagai saksi.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW) karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021 sebesar Rp6,9 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Meski demikian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa ayah sambung Noah Sinclair itu masih berstatus sebagai saksi.
“Masih saksi,” ujar AKBP Bintoro saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Dalam perkara ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa hasil audit keuangan eksternal untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan. “Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai,” lanjutnya.
Tiko Aryawardhana juga sudah diperiksa sebagai saksi saat laporan masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah menghadiri pemeriksaan pada saat penyelidikan, sudah kami klarifikasi,” turu Bintoro.
Bintoro mengungkapkan, Kepolisian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” tutur Bintoro.
Menurut rencana, Tiko akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan kesaksiannya. “Kami akan panggil juga yang bersangkutan,” jelas Bintoro.***
Editor: Reri