Diduga Embat Uang Retribusi Wisata, Dua Pejabat Pemkot Sukabumi Jadi Tersangka

Klik Today || Dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parisiwata (Disporapar) Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang restribusi di dua objek wisata.
Dua tersangka tersebut adalah TCN dan SS. Mereka diduga menggelapkan dana retribusi di Objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, tahun 2023 hingga 2024, sebesar Rp466.512.500.
Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono mengatakan, dua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo.
Juga Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda maksimal.
Hadirian mengatakan, dua tersangka kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukabumi dan Lapas Perempuan Kelas II A Bandung.
“Penahanan dilakukan guna mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ujarnya.
Diketahui, modus yang dilakukan para tersangka, tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi dari objek wisata.
“Mereka terlebih dahulu menyisihkan uang setoran sebelum kemudian mencatatkan sebagai setoran resmi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” kata Hadirian.
Editor: Batama Ardiansyah



