Hukum Kriminal

Diduga Embat Dana Proyek, DJ Dijemput Paksa Polda Gorontalo

Foto: Istimewa

Klik Today || Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo jemput paksa tersangka DJ, Selasa (25/3/2025).

DJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone di Dinas PUPR Kota Gorontalo, tahun anggaran 2021.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar dua puluh tiga milyar lebih.

DJ dijemput paksa di rumahnya yakni di Kota Bogor, Jawa Barat.

Demikian dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/3/2025).***

Editor: Batama Ardiansyah