Diamankan Polisi, Delapan Truk Pengangkut Pasir Besi Tanpa Dokumen Perizinan
"Semua kendaraan dan sopirnya sudah diamankan, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin"

Klik Today || Satuan Reskrim Polres Sukabumi, mengamankan delapan unit kendaraan jenis truk yang mengangkut material pasir besi, di jalan raya Simpenan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
“Pada saat diamankan, delapan unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” tegas Ali Jumat (22/12/2023).
Menurut Ali, bahan material pasir besi itu akan dibawa ke daerah Bayah, Provinsi Banten.
“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan, dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” pungkas Ali. (*)
Editor : Marthin Reinhard