NasionalUtama

Comot Foto Milik Orang Lain, Polda Gorontalo Tetapkan ZH Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Foto: Istimewa

Klik Today || Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS atas dugaan tindak pidana hak cipta yang dilakukan ZH, 13 November 2025.

ZH adalah seorang konten kreator yang diduga telah mengambil foto atau gambar tanpa seizin pemiliknya yakni IKS.

Bukti permulaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta ahli hak cipta, maka Polda menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan, 9 Desember 2025.

Kemudian, Polda juga telah menetapkan ZH sebagai tersangka pada Senin 12 Januari 2026. Hingga berita ini ditayangkan berkas perkaranya sedang dilengkapi.

Sebuah sumber mengatakan, pasal yang diterapkan pada tersangka ZH yakni Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Editor: Batama Ardiansyah