Cak Imin, “Pers Dibatasi Berarti Mengekang Demokrasi”
Jurnalisme Bukan Hanya Mengutip Jubir

KLIK TODAY II Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menegaskan DPR harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan pers dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, apalagi bila revisi tersebut bertentangan dengan UU Pers.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi,” kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan bahwa Undang-Undang Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Sebagaimana diberitakan kliktoday.id, DPR saat ini telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prolegnas. Dalam draft revisi tersebut, pada Pasal 50B ayat (2) huruf C terdapat “larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Komunitas Pers sendiri menolak revisi UU Penyiaran tersebut.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih berupa draf sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan seluruh aspirasi masyarakat dan insan media,” ujar mantan wartawan ini.
Menurutnya, larangan penyiaran program investigasi berpotensi membunuh jurnalisme.
“Masa jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy-paste, press release? Ketika breaking news, live report , bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujar Cak Imin.
Ia menjelaskan, larangan penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers. Sebab investigasi adalah pencarian berita yang paling sulit sehingga tidak semua bisa melakukannya.
Cak Imin mencontohkan sejumlah program jurnalisme beberapa media massa dan pegiat sinema. Ketika program tersebut dirilis, mampu memberi perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik.
“Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” ucap Cak Imin.
Di sisi lain, Cak Imin memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah banjir informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.
“Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” katanya.
Cak Imin mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Kebebasan pers pada dasarnya ialah kontrol untuk hal yang lebih baik.
“Maka dari itu, saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers,” katanya.*** Editor: Reri