Bupati Sukabumi Dorong Panitia dan Satgas Administrasi PTSL Bekerja Maksimal
"Melalui program PTSL, tanah warga bisa tersertifikatkan. Sehingga, menjamin atas kepemilikannya dan sah di mata negara"

Klik Today || Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji panitia ajudikasi, satgas fisik, satgas yuridis, dan satgas administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 di Pendopo, Selasa, 20 Februari 2024.
Puluhan satgas tersebut dilantik langsung Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno.
PTSL merupakan program nasional di bawah Kementerian ATR/BPN.
Bupati Marwan menyambut baik program itu. Apalagi, tujuan program tersebut memberikan penguatan percepatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui program PTSL ini, tanah warga bisa tersertifikatkan. Sehingga, menjamin atas kepemilikannya dan sah di mata negara,” ujarnya.
Marwan mendorong para petugas yang dilantik untuk bekerja semaksimal mungkin.
Sehingga, hasil yang dikerjakannya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selamat atas pelantikannya. Semoga dapat bekerja dengan baik dan apa yang dikerjakan menjadi ladang amal untuk bapak/ibu semuanya,” ucapnya.
Kepala Kantah Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno menambahkan, target PTSL di Kabupaten Sukabumi untuk 2024 mencapai puluhan ribu bidang.
Target yang relatif besar itu, meningkat jika dibandingkan 2023 lalu.
“Pada tahun 2023, seluruh target PTSL dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Di tahun ini targetnya meningkat menjadi puluhan ribu bidang,” ungkapnya.
Berkaitan hal tersebut, dirinya meminta para kepala desa untuk memanfaatkan program PTSL. Terutama bagi wilayah yang kebagian mendapatkan program tersebut.
“Manfaatkan program ini sebaik mungkin. Daftarkan seluruh bidang yang ada di wilayah. Baik tanah pribadi, desa, wakaf, ataupun lainnya. Sehingga, status tanah memiliki kepastian,” bebernya.
Apalagi, program PTSL ini menyangkut berbagai bidang tanah. Sehingga, semua bidang tanah dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian.
“Ketika tanah sudah tersertipikasi, bisa terhindar dari konflik sengketa pertanahan,” pungkasnya. (*)
Editor : Marthin Reinhard