Bejat, Oknum Kepsek Tega Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Sepuluh Siswa SD di Sukabumi
"Modus operandi tersangka, dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 - 12 tahun"
Klik Today || Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang Kepala Sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD wilayah Kabupaten Sukabumi. (21/02/2024).
“Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024. Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 – 12 tahun, ” ungkap Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani.
“Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, ” tegas Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
“Barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini,” tambah Kasat Reskrim AKP Ali Jupri.
Kapolres AKBP Tony juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan. (dch)
Editor : Marthin Reinhard