Begini Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026

Klik Today || Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 tidak lagi memiliki program khusus Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Meski begitu, semangat program tersebut tetap dipertahankan sebagai filosofi utama, yaitu memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB 2026 yang digelar di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Selasa (3/3/2026).
Deden juga menjelaskan secara umum aturan SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang mengacu pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satunya adalah penghapusan PAPS sebagai program khusus, meskipun tujuan utamanya tetap sama, yaitu mencegah anak putus sekolah.
Lalu, mengantisipasi kemungkinan adanya siswa yang tidak tertampung, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat siswa kelas IX SMP/MTs. Survei tersebut ditargetkan dapat menjangkau sedikitnya 98 persen siswa.
Melalui pendataan ini, pemerintah dapat memetakan minat siswa untuk melanjutkan ke sekolah negeri, swasta, maupun madrasah aliyah (MA), sekaligus melihat kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran lebih awal terkait potensi kepadatan di sekolah tertentu, terutama di wilayah padat seperti Depok.
Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah akan menyiapkan skema alternatif, termasuk memaksimalkan peran sekolah swasta.
Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik menyebutkan adanya pengecualian jumlah siswa per rombel yang dapat melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu. Misalnya di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, atau di daerah yang daya tampungnya masih kurang meskipun sudah digabungkan.
Saat ini masih terdapat beberapa kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, sehingga kebijakan ini dinilai dapat menjadi solusi pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau yang berstatus sebagai “anak negara”. Pemerintah meminta agar data mereka diajukan lebih awal sehingga hak pendidikan dapat difasilitasi tepat waktu.
Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Pasalnya, sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Dukungan berbagai pihak diperlukan agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan.
TKA Menjadi Komponen Penilaian
Dalam aspek seleksi akademik, tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian bersama nilai rapor. Bobot TKA bahkan berpeluang ditingkatkan secara bertahap guna menjaga objektivitas serta mencegah praktik manipulasi nilai.
Sekdisdik berharap uji publik ini dapat menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan kritik dan saran yang berbasis regulasi serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Dengan kolaborasi seluruh pihak, Disdik Jabar optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat. ***
Editor: Batama Ardiansyah



