
Klik Today || Direktorat Jenderal (Dirjen) Wilayah Bea Cukai Jawa Barat musnahkan 2.120.214 batang rokok ilegal.
Berlangsung di pelataran Mesjid As-Shidiq, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Kamis (4/12/2025).
Jumlah tersebut hasil penindakan selama tahun 2025 dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ditaksir kerugian dari penindakan tersebut, mencapai Rp 3.154.274.590 dengan nilai cukai yang tidak dibayar Rp1.585.755.484.
Secara simbolis pemusnahan dilakukan secara dibakar oleh Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kepala Kantor DCBJ Jawa Barat Pinari Manan, Satpol PP Jabar, Kepala Satpol KBB, Ludi Awaludin dan sejumlah pejabat lainnya.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail mengatakan Bandung Barat berkomitmen menggempur rokok ilegal.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi tidak ada azas keadilan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara legal.
‘Bagi pengusaha yang taat pada pajak, yang legal (tidak adil). Tentunya merugikan beberapa asfek ekonomi. Juga merugikan ketaatan terhadap pelaksanaan aturan,” ujarnya.
Pemkab Bandung Barat akan konsen terhadap persoalan barang-barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai.
“Kita akan terus berupaya memaksimalkan upaya KBB dijauhkan dari sifat yang tidak legal. Baik dari segi pemanfaatan Bea Cukai maupun lainnya. Ini komitmen kami,” kata wabup.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan barang hasil penindakan secara sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan Operasi Bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
“Hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta support dari APH (Aparat Penegak Hukum). Bukan kerja Bea Cukai Bandung saja, ” ujarnya.
Ia juga mengatakan, seluruh barang hasil penindakan akan dimusnahkan pada hari itu juga di PT Prasada Pemunah Limbah Industri (PPLI) yang berlokasi di Jalan Raya Narogong Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor. Pemusnahan dilakukan melalui proses penghancuran menggunakan mesin shredder dan pembakaran termal di insinerator.
Sistem insinerasi PPLI membakar limbah pada suhu sangat tinggi di ruang tertutup, sehingga massa dan volume limbah menyusut drastis, senyawa berbahaya terurai, dan residu akhir (abu/pasir sisa pembakaran) diolah sesuai standar untuk memastikan tidak ada bagian yang dapat digunakan kembali.
“Dengan demikian, metode ini tidak hanya efektif dan aman, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan atau peredaran ulang barang hasil penindakan,” ujarnya.
Editor: Batama Ardiansyah



