Bangunan Dibongkar Paksa, Aktivitas Warga Kauman, Ponorogo Lumpuh Total

Klik Today || Sejumlah bangunan milik warga di sepanjang jalur Ngambakan – Sumoroto atau tepatnya di RT 05 RW 02 Dukuh Tamanan Desa/Kecamatan Kauman, Ponorogo dibongkar paksa, Selasa (05/09/2023).
Pembongkaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Provinsi Jawa Timur.
Tercatat ada sembilan titik lokasi bangunan liar milik warga yang berdiri di atas sungai dibongkar paksa dengan menggunakan satu unit ekskavator.
Sementara itu salah seorang warga terdampak Murgino (53) mengaku kecewa dan menolak keras pembongkaran itu.
Pasalnya, selain tidak adanya sosialisasi sebelumnya aktivitas warga lumpuh total usai bangunan jembatan miliknya dibongkar paksa.
“Tidak ada sosialisasi. Dulu pada 31 Agustus lalu pihak desa pertemuan dengan DPU, katanya bangunan di atas jembatan dilarang. Kenyataanya malah jembatanya yang dibongkar. Kami jelas menolak dan kecewa. Karena aktivitas kami sekarang lumpuh total,” tutur Murgino berkaca-kaca.
Murgiono menambahkan, jembatan yang dibongkar itu dibangun keluarga pada tahun 1993 dengan biaya mencapai Rp20 juta.
Kini ia tak tahu lagi harus bagaimana, karena ekonomi keluarganya sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
“Jembatan kami yang dibongkar panjang enam meter. Sekarang kami tidak tahu mau bagaimana. Kalau bangun lagi tidak ada uang, paling pakai bambu. Kami ini cuman orang miskin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PU-SDA Pemprov Jatim Rose Rante Pandeme berdalih, pembongkaran dilakukan terhadap bangunan jembatan milik warga yang ada di atas saluran air.
Pembongkaran ini lantaran bangunan warga ilegal dan menjadi pemicu banjir bila musim hujan datang.
“Ada sembilan titik penyempitan yang dibongkar, ke bawahnya masih longgar. Ini dibongkar karena menyalahi aturan. Saluran ini kan saluran pembuangan ke bawah atau sungai tapi sebagian untuk irigasi sehingga salurannya harus los,” dalih Rose.
Rose pun mengaku, sudah melakukan sosialisasi sebelumnya dan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali ke warga, namun tidak diindahkan.
Bangunan ini pun dinilai melangggar aturan, pasalnya secara aturan maksimal jembatan yang dibangun di atas saluran air milik pemerintah berukuran 3 meter.
Kenyataannya warga membangun jembatan hingga enam meter dan membuat penyempitan saluran 1 – 2 meter.
“Setelah kami cek masih banyak bangunan menghalangi termasuk penyempitan di dekat pintu air. Sehingga harus ditertibkan. Kami juga sudah memberikan peringatan satu, dua, hingga tiga kali dan mereka bersedia,” pungkasnya. (hsr)