Hukum Kriminal

Bandar dan Kurir Dibekuk, Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Diamankan Polisi

Polda Jabar membekuk bandar dan kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kini Polisi juga memburu seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram itu. (Foto : Ilustrasi.net)

Klik Today || Inisial MDR dan AH dibekuk polisi lantaran menjadi bandar dan kurir  narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka tersebut serta menyita satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R. Manalu menjelaskan, awalnya penyidik menerima informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka kurir narkoba berinisial MDR pada 10 Agustus lalu.

Tersangka diringkus di wilayah Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Kombes Pol Johanes mengatakan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka bandar narkoba berinisial AH. Tersangka AH disebut ditangkap di wilayah Karawang, Jabar.

Tersangka merupakan residivis dan sudah beroperasi mengedarkan narkoba empat bulan terakhir.

Johannes mengungkapkan, tersangka AH mengaku mendapatkan narkoba dari seorang laki-laki. Kini, laki-laki tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Tersangka disebut mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya, dengan sasaran pembeli acak.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (red/hms)