Hukum KriminalNasionalUtama

ASN Terlibat Judi Online, Menteri Dalam Negeri Siapkan Sanksi Tegas sebagai Efek Jera

"Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menkpolhukam Hadi Tjahjanto"

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi online perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain. (Foto : dok Kemendagri)

Klik Today || Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” ungkap Menteri Tito, Rabu, 19 Juni 2024.

Meski begitu, Menteri Tito mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi online perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelas Menteri Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit pada 14 Juni 2024.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum. (red)

Editor : Reinhard. M