Hukum Kriminal

Apes Tertangkap di Warung Nasi, Pelaku Judi Togel Online Dibekuk Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) ungkap kasus judi togel online dan mengamankan satu pelaku di sebuah warung nasi.

Klik Today || Tertangkap di sebuah warung nasi, seorang laki-laki inisial US (49) berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Personel Polres Sukabumi bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, (16/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB di warung nasi terminal Bis Pelabuhan Ratu Kp. Kidangkencana.

Penangkapan dilakukan lantaran tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian, dengan menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel secara online.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers Kamis, (17/8/2023) di Mapolres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pelaku juga terlibat dalam pemasangan taruhan judi online jenis togel melalui website zia85092.com.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memasang uang taruhan judi dan menerima uang titipan taruhan judi dari pemasang lain untuk dipasang pada judi jenis togel.

“Kami menindak tegas kasus perjudian jenis togel online ini sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana. Tindakan semacam ini sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo.

Tersangka menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 3e KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak Rp25.000.000,-.

Konferensi pers ini dihadiri pihak terkait, termasuk Wakapolda Jabar dan para PJU Polda Jabar.

Polres Sukabumi terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya. (red/hms)