
Klik Today || Anak dibawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun sosial media. Kebijakan itu dimaksudkan untuk melindung anak di ruang digital.
Tertuang dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan itu sebagai turunan dari kebijakan yang lebih luas, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Jadi, anak dibawah umur 16 tahun dilarang memiliki akun di platform yang selama ini paling banyak digunakan oleh anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform permainan daring seperti Roblox.
Platform-platform tersebut diwajibkan menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan pengguna sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini lahir dari meningkatnya kekhawatiran terhadap berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang daring tidak hanya menjadi tempat belajar dan berekspresi, tetapi juga membuka celah terhadap berbagai risiko serius.
Anak-anak dapat terpapar konten pornografi, mengalami perundungan siber (cyberbullying), menjadi target penipuan digital, hingga mengalami kecanduan penggunaan gawai dan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menuturkan, kebijakan ini diambil demi menjaga masa depan anak-anak Indonesia.
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa aturan baru ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Tapi langkah tersebut dianggap perlu agar ruang digital tidak menjadi ancaman bagi perkembangan generasi muda.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Editor: Batama Ardiansyah



