
Klik Today || Wilayah Provinsi Jawa Barat jadi yang tertinggi dalam alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/12/2025).
Berdasarkan data Kementrian ATR BPN dalam lima tahun terakhir, alih fungsi LSD di Jabar mencapai 2.585,7 hektare. Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan alih fungsi LSD tertinggi, mencapai 411 hektare, disusul Kabupaten Cirebon sebesar 406 hektare dan Kabupaten Bogor 401 hektare.
Sementara itu, beberapa daerah relatif rendah, seperti Ciamis yang hanya mencatat alih fungsi 4 hektare.
Meski demikian, Nusron menilai laju alih fungsi tersebut sudah jauh menurun dibandingkan periode sebelumnya.
“Total 2.585,7 hektare selama 5 tahun. Bisa saya simpulkan rata-rata 1 tahun 500 hektare, sudah jauh turun, dulu rata-rata 1 tahun 10 ribu hektare,” ujarnya.
Nusron juga menjelaskan, ada wilayah yang tidak tercatat mengalami alih fungsi karena memang sudah tidak memiliki lahan sawah.
“Yang tidak ada alih fungsi karena gak punya sawah, Kota Bekasi dan Kota Bogor. Karena udah gak punya, gak ada yang dialihkan lagi,” katanya.
Untuk menekan laju alih fungsi sawah, pemerintah pusat dan daerah kini mendorong percepatan perubahan tata ruang. Nusron menyebut, secara regulasi revisi RTRW provinsi sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2027. Namun menurutnya, perubahan RTRW tidak harus menunggu lima tahun penuh.
“Perda RTRW Provinsi Tahun 2022, kalau mengacu PP yang lama maka baru bisa direvisi tahun 2027. Demi untuk merevisi sawah ini, kami terpaksa mengubah PP,” kata Nusron.
“Perubahan RTRW tidak harus menunggu 5 tahun. Boleh menggunakan perubahan parsial dan sebelum 5 tahun boleh, hanya parsial dalam rangka ingin mengembalikan yang hari ini existingnya sawah, di dalam tata ruangnya sudah tidak sawah kita kembalikan menjadi sawah,” sambungnya.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyikapi maraknya alih fungsi lahan yang jadi pemicu bencana hidrologi di Jawa Barat.
Keputusan tersebut turut didukung dengan penandatanganan nota kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat antara Pemprov Jabar, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, PT Perkebunan Nusantara 1 dan Perusahaan Umum Kehutanan Negara.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR BPN Nusron Wahid dan sejumlah kepala daerah di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
“Yang pertama adalah perubahan tata ruang segera dilakukan dan mendapat atensi Kementerian ATR/BPN. Iya Januari ini akan kita usulkan,” kata Dedi.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut antara lain; perencanaan dan penetapan kawasan rehabilitasi hutan dan lahan, percepatan pelaksanaan sertifikasi atas Barang Milik Daerah (BMD) dan/atau Aset Tetap PIHAK KETIGA berupa tanah yang menjadi lokus kawasan rehabilitasi lahan, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, penerapan tata kelola lingkungan dan pelestarian fungsi ekologis, pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, bidang/kegiatan lainnya yang disepakati PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dedi menjelaskan, nantinya RTRW baru akan menjadi patokan tata ruang wilayah kota dan kabupaten. Ia menyatakan, tevisi tersebut berorientasi melindungi kawasan hutan, area pesawahan, daerah sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai.
“Kita akan segera melakukan tata ruang dengan skalanya yang mirip antara provinsi dengan kabupaten/kota, sehingga nanti tidak terjadi perbedaan antara kabupaten kota dengan provinsi jadi klop. Nanti kabupaten/kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi,” paparnya.
Editor: Batama Ardiansyah



