Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak"

Klik Today || Hakim tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman membacakan putusan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Dari Awal Penetapan Tersangka dan Status DPO Tidak Sah
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Berikut sekilas profil Hakim Eman Sulaeman yang ditunjuk PN Bandung menjadi hakim tunggal untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Berdasarkan biodata yang dikutip dari laman resmi PN Bandung, Eman Sulaeman lahir di Karawang, 10 April 1975.
Baca Juga : Informasi Lengkap Empat Tim Semifinal Euro 2024, Berjibaku Memperebutkan Piala Henri Delaunay
Ia tercatat sebagai lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan Bandung.
Ia lulus dari Universitas Pasundan Bandung pada 1999. Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Baca Juga : Judi Online Marak di Jabar, Begini yang Dilakukan Pemprov
Saat ini hakim Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
Baca Juga : Survei Jakpat: 75% Orang Senang Pakai Produk Olahraga Lokal
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (*)
Editor : Reinhard. M