Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas

Klik Today || Permohonan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman membacakan putusannya yang intinya memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah, dan Pegi harus dibebaskan dari hukuman.
Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Eman juga menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman.
Dikatakan Eman proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.
Putusan hakuim tersebtu disambut tangis bahagia ibunda Pegi beserta kuasa hukum Pegi.
Seperti diketahui Pegi Setiawan ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi tahun 2018 lalu.***
Editor: Batama Ardiansyah