PendidikanUtama

Ombudsman RI Ungkap Temuan Terkait PPDB di 10 Provinsi, Satu Diantaranya di Jawa Barat

"Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik"

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. (Foto : Ombudsman RI)

Klik Today || Ada sejumlah temuan sementara yang dinilai relatif menonjol terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

“Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya ‘Apakah tidak ada temuan semua provinsi?’ Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya,” jelas anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga : Hasil Spanyol vs Jerman, Tuan Rumah Dipaksa Telan Pil Pahit Skor 2-1

Adapun 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.

Indraza menjelaskan, permasalahan di Aceh meliputi kurangnya sosialisasi, penambahan rombongan belajar, dan penambahan jalur madrasah di luar prosedur.

Baca Juga : Kemendikbudristek Luncurkan Aplikasi Awan Penggerak di Wilayah Terkendala Jaringan Internet

Sementara di Riau, Indraza menjelaskan, ada diskriminasi dalam jalur perpindahan di mana hanya menerima siswa yang memiliki orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian di Sumatera Selatan, ditemukan piagam prestasi palsu. Akibatnya, Ombudsman meminta 911 siswa dicoret. Lalu di Banten, berupa penanganan pengaduan yang tidak optimal.

Selanjutnya di Yogyakarta, temuan berupa manipulasi dokumen pada jalur zonasi, seperti penitipan nama dalam Kartu Keluarga (KK) hingga pemalsuan KK.

Permasalahan di Jawa Tengah, mencakup jalur masuk di luar prosedur, penjualan bahan seragam, pemalsuan sertifikat.

Baca Juga : Tiga Langkah Strategis Pemerintah Tangani Krisis Iklim

Sedangkan permasalahan di Jawa Barat meliputi aplikasi eror hingga minimnya pengawasan pendaftaran.

“Di Bali yang terdiri dari penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Selain itu, adanya penambahan daya tampung yang dilakukan oleh dinas pendidikan dengan cara menambah sekolah SMA tetapi tidak memiliki bangunan secara fisik,” ujar Indraza.

Sedangkan di NTB, diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu, di mana ada jalur prestasi siswa beragama Islam yang diutamakan, sementara tidak dengan siswa beragama lain.

“Terakhir, di Maluku Utara. Pada provinsi itu terdapat penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium. Kondisi ini menyebabkan ketiadaan labolatorium di sekolah tersebut,” pungkas Indraza. (*)

Editor : Reinhard. M