NasionalUtama

Ingin Tahu Rayuan Hasyim Asy’ari hingga Jadi Bukti Asusila ke Anggota PPLN Den Haag, Begini Isinya

"DKPP menyebut Hasyim dengan korban sempat melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam"

DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari (kiri) melakukan tindakan asusila ke anggota PPLN Den Haag inisial CAT (kanan).

Klik Today || Hasyim Asy’ari telah dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lelaki berusia 51 tahun kelahiran Pati, Jawa Tengah terjerat dalam kasus asusila.

Hasyim dinyatakan terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Dalam sidang yang digelar DKPP juga terungkap sejumlah kata rayuan Hasyim kepada korban inisial CAT.

Baca Juga : Perempat Final Euro 2024, Spanyol Siap Tantang Tuan Rumah Jerman di Mercedes-Benz Arena

Kata rayuan itu pula yang akhirnya menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.

Berikut ucapan-ucapan Hasyim yang diungkap DKPP dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024 :

For Your Eyes Only

Hasyim mengirimkan pesan berisi kata ‘for your eyes only’. Pesan ini disampaikan ketika mengirimkan informasi rahasia ke korban.

Hasyim menyampaikan hal itu saat membagikan rencana agenda ke luar negeri dan materi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di beberapa negara.

“Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023, Teradu mengirimkan pesan terusan (forward)”.

Baca Juga : Resmi, Manchester United Perpanjang Kontrak dengan Erik Ten Hag hingga Dua Tahun ke Depan

“DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN”.

“Apalagi disertai adanya pesan WhatsApp: ‘Keep secret for your eyes only’, ‘for your eyes only’, dan ‘Not for share’ menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia,” sebut DKPP.

Chat Titipan ‘CD’

Hasyim menyampaikan hal itu melalui chat WhatsApp dengan singkatan ‘CD’.

Korban saat itu bertanya maksud kata ‘CD’ yang dimaksud Hasyim, namun Hasyim mengaku itu sebagai candaan.

“Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan isi pesan tersebut. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta”.

Baca Juga : Kasus Asusila Ketua KPU RI, Puan Maharani Minta Ada Evaluasi dalam Proses Rekrutmen

“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Oh maaf keselip hahaha’,” sebutnya.

Caption Foto ‘My Love’

DKPP menyebut Hasyim dengan korban sempat melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Hubungan badan terjadi usai Hasyim terus mendesak korban.

“Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam”.

Baca Juga : Pencopotan Ketua KPU RI Diharapkan Jadi Pembelajaran Penting Menjaga Kode Etik

“Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” sebutnya.

DKPP mengatakan, empat hari setelah keduanya berhubungan badan, Hasyim mengirim foto berdua dengan korban disertai dengan caption ‘my love’.

“Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” tambahnya.

Pandangan Pertama Turun ke Hati

Sesampainya di Jakarta setelah kejadian 3 Oktober 2023 di Amsterdam itu, DKPP mengatakan komunikasi antara Hasyim dengan korban masih terjadi. Hasyim sempat mengirimkan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ kepada korban.

“Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023, Teradu mengirimkan pesan WhatsApp ‘Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)”.

Baca Juga : Wilujeng Sumping Mateo Kocijan, Perkuat Lini Pertahanan Persib Bandung Musim Depan

“Terdapat juga komunikasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud,” tuturnya.

Korban juga sempat memutuskan hubungan dengan Hasyim. Pernyataan itu disampaikan korban usai Hasyim menyatakan akan menyayangi korban sampai kapanpun.

“Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” jelasnya.

Special For You Diajengku

Setelah hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta, Hasyim kembali menyampaikan rayuan ke korban. Hasyim sempat mengirimkan video berupa ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen, kemudian video itu dikirim ke korban melalui WhatsApp.

Baca Juga : Hadapi Musim Depan, Persib Bandung Rekrut Igor Tolic sebagai Asisten Pelatih Pengganti Goran Paulic

“Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, ‘Special for you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)’,” bunyi putusan DKPP.

Siap Sayang

Kemudian, kalimat ‘siap sayang’ disampaikan Hasyim ketika korban melakukan tes kesehatan usai hubungan badan dengan Hasyim. Korban meminta Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter.

“Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu”.

Baca Juga : Menko PMK Muhadjir Effendy Tegaskan Bansos Sudah Tidak Diberikan dalam Bentuk Fisik

“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” ucapnya.

“Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu,” lanjutnya.

Janji Nikahi Korban

Hasyim juga menyampaikan janji untuk menikahi korban. Hal ini dibuktikan dengan surat yang ditandatangani di atas materai.

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai,” kata DKPP.

Dalam salinan putusan DKPP disebutkan surat itu berisi pernyataan yang ditandatangani Hasyim yang berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama korban, membiayai keperluan korban di Jakarta-Belanda sebanyak Rp 30 juta, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban, tidak menikah dengan perempuan siapun, dan menelepon atau memberi kabar korban minimal satu kali dalam sehari.

“Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu”.

“Maka ditambahkanlah klausul ‘Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun’ yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024,” paparnya. (*)

Editor :Reinhard. M