NasionalUtama

Kasus Asusila Ketua KPU RI, Puan Maharani Minta Ada Evaluasi dalam Proses Rekrutmen

"Hasyim Asy'ari diputuskan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU"

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama diperbaiki. (Foto : dotnet)

Klik Today || Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Hasyim dipecat dari posisinya karena dianggap terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga : Pencopotan Ketua KPU RI Diharapkan Jadi Pembelajaran Penting Menjaga Kode Etik

Puan pun menyesalkan kejadian asusila tersebut, di mana Hasyim Asy’ari diputuskan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU.

“Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR.

Puan berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen komisioner KPU ke depan.

Baca Juga : Wilujeng Sumping Mateo Kocijan, Perkuat Lini Pertahanan Persib Bandung Musim Depan

Apalagi sudah ada beberapa kasus yang menimpa anggota KPU selain Hasyim Asy’ari, seperti komisioner KPU periode sebelumnya yang terjerat kasus korupsi yakni Wahyu Setiawan.

“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” sebut Puan.

Baca Juga : Menko PMK Muhadjir Effendy Tegaskan Bansos Sudah Tidak Diberikan dalam Bentuk Fisik

Buntut pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua.

Pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. (*)

Editor : Reinhard. M