NasionalUtama

Pencopotan Ketua KPU RI Diharapkan Jadi Pembelajaran Penting Menjaga Kode Etik

"Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan"

AA Bagus Adhi Mahendra Putra berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi. (Foto : dok DPR RI)

Klik Today || Anggota Komisi II DPR RI, AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyoroti pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak.

Menurutnya, peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik.

“Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga : Menko PMK Muhadjir Effendy Tegaskan Bansos Sudah Tidak Diberikan dalam Bentuk Fisik

Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

“Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Baca Juga : Wilujeng Sumping Mateo Kocijan, Perkuat Lini Pertahanan Persib Bandung Musim Depan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Baca Juga : Geger, Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar di Kota Malang

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan. (*)

Editor : Reinhard. M