EkonomiNasionalNusantaraUtama

Gaji ke-13 Sudah Cair

Untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Ilustrasi Uang

KLIK TODAY II Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparat TNI dan Polri, serta pensiunan kini bisa tersenyum lega. Pasalnya, gaji ke-13 yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sudah cair pada hari ini, Senin (3/6/2024).

Kepastian pencairan gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

“Pencairan gaji ke-13 dimulai per hari ini, 3 (Juni 2024),” kata Deni.

Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu. Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.

“Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor,” jelas Deni.

Gaji Ke-13 Pensiunan

Khusus untuk pensiunan PNS dan TNI/Polri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Taspen akan menyalurkan gaji ini langsung ke rekening penerima tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Gaji ke-13 ini didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara akan menerima satu pembayaran dengan nilai tertinggi.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan 12 persen. Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.***

Editor: Reri