PPDB 2024, Disdik Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialiasi

Klik Today || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi gelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, di aula disdik, Selasa (28/5/2024).
Dihadiri sejumlah tokoh perwakilan praktisi pendidikan, anggota DPRD, perwakilan Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengatakan, setiap musim PPDB memang selalu ada riak ketidakpuasan. Itu wajar karena mungkin kurangnya sosialisasi aturan PPDB.
“Terpenting yang harus dilakukan seluruh pemangku kebijakan dalam proses PPDB adalah konsisten menerapan aturan,” ujar kadisdik seraya menambahkan, PPDB tahun ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
Kadisdik juga menjelaskan, mengingat kondisi wilayah, PPDB diselenggarakan dengan dua metode, yakni daring dan luring.
Adapaun soal kuota PPDB disesuaikan dengan SK Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Perbup Sukabumi Nomor 39 tahun 2021, yakni ada empat jalur sistem PPDB yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Dari sistem tersebut sesuai ketentuan kuota jenjang TK: zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua/wali 5 persen.
Jenjang SD pembagian persentase kuotanya sama dengan TK. Sedangkan untuk jenjang SMP: zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi kuotanya 30 persen.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jabar Maulana Ihsan dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan PPDB mengacu pada aturan yang berlaku.
Maulana mengungkapkan tidak sedikit menerima pengaduan terkait pelaksanaan PPDB hingga ada tindakan intimidasi. Hal ini disebabkan minimnya informasi dan sosialisasi aturan, sehingga diharapkan aturan PPDB harus disosialisaikan lebih optimal di seluruh satuan tingkat pendidikan.
Editor: Batama Ardiansyah