PendidikanUtama

Pemprov Atur Pelaksanaan Study Tour

Kepala Daerah dan Disdik Diminta Perketat Izin Study Tour

Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin

KLIK TODAY II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar  kini mengatur pelaksanaan study tour untuk jenjang pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Aturan dalam bentuk surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang melibatkan pelajar yang berangkat study tour.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk merespons insiden kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di Jalan Subang-Bandung tepatnya Jalur Ciater pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam keterangan yang diterima redaksi kliktoday, Senin (13/5/2024), Surat Edaran nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar tersebut, kepala daerah dan satuan pendidikan di Jawa Barat diminta untuk memperketat aturan. Salah satunya tidak melakukan study tour ke luar kota.

“Mengimbau bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing,” kata Bey.

Sedangkan pihak sekolah yang akan melaksanakan study tour diminta memperhatikan tiga aspek, yakni kegiatan, keselamatan, dan keterbukaan kegiatan kepada dinas terkait.

Pertama, sekolah yang akan melakukan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar. Adapun obyek wisata yang dikunjungi yakni pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

“Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan,” jelasnya.

Kedua, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi semua peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

“Termasuk berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota terkait kelayakan teknis kendaraan,” ujar Bey.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengakibatkan sebanyak 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka. Para korban terdiri atas sembilan orang siswa, satu orang guru, dan satu warga Kabupaten Subang.***

Editor : Reri