Hasil Operasi ‘JAGRATARA’ tidak Ditemukan Pelanggaran Keimigrasian

Klik Today || Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menggelar Operasi “JAGRATARA”, pengawasan orang asing, Kamis dan Jumat, 2-3 Mei 2024.
Operasi“JAGRATARA” ini dilaksanakan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 yang dilaksanakan Sukabumi.
Dasar hukum operasi ‘JAGRATARA’ ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dan surat Plh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor Imi.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, Kamis 2 Mei 2024, Tim Inteldakim melakukan brifing untuk persiapan kegiatan Operasi ‘JAGRATARA’.
Selanjutnya tim bergerak menuju PT Pratama Abadi Industri yang beralamat di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Setibanya di lokasi, tim kemudian bertemu dengan perwakilan dari perusahaan untuk kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap dokumen TKA di perusahaan tersebut;
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 43 orang TKA dengan rincian 41 TKA asal Korea Selatan dan 2 TKA asal China pemegang Itas yang bekerja di perusahan tersebut.
Lalu, hari Jumat, 3 Mei 2024, tiim melanjutkan kegiatan Operasi ‘JAGRATARA’ dengan melakukan pengawasan keimigrasian di PT Yakjin Indonesia yang beralamat di Jl Kadudampit. km 05, kp No.04, RT17, Sungapan, Kadudampit, Kabupaten Sukabum.
Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan perwakilan dari perusahaan untuk kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap dokumen TKA di perusahaan tersebut;
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat tiga orang TKA asal Korea Selatan pemegang Itas yang bekerja di perusahan tersebut.
Tim kemudian melanjutkan kembali kegiatan ke De Trees’na Villa, Resto & Cafe yang beralamat di Situgunung, Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengamatan, kemudian bertemu dengan perwakilan dari pengelola penginapan untuk pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing di penginapan tersebut;
Berdasarkan hasil pengamatan dan pulbaket diperoleh informasi bahwa saat ini tidak terdapat orang asing yang menginap atau bekerja di penginapan tersebut.
Setelah kegiatan selesai tim melakukan evaluasi kegiatan serta membuat laporan hasil kegiatan.
“Hasil akhir setelah kegiatan operasi ‘JAGRATARA’ tim Inteldakim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian,’ ujar Daud Satrya Bhirawa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2024).***
Editor: Batama Ardiansyah



