Hukum KriminalUtama

Empat Operator Judi Online Diciduk Polisi, Keuntungannya 30 Miliar

Foto: Hukumonline

Klik Today || Empat operator judi online di Depok diciduk jajaran Polda Matero Jaya.

Mereka adalah penjual chip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream dengan omset mencapai Rp30 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan empat pelaku yang ditangkap berinisial EP, BYP, BA, dan TA.

Diketahui kegiatan live streaming slot online yang dilakukan EP dan kawan-kawan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp30 miliar.

Dikutip dari PMJNews, AKBP Hendri Umar dalam konferensi persnya mengtakan, para terduga pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

Terungkap pula bahwa EP adalah pemilik sekaligus pengelola judi online Higgs Domino dan Royal Dream.

“EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream,” ujar AKBP Hendri Umar.

Sedangkan tiga terduga lainnya di antaranya BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp12.500 per jam atau Rp5-10 juta per bulan.

“Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini,” tutur AKBP Hendri Umar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Editor: Batama Ardiansyah | Sumber: PMJNews