
Klik Today || Sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana mengetengahkan pembacaan gugatan Pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sedangkan yang menjadi Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pidato permohonannya. Sedangkan penyempaikan permohonan dari pemohon disampaikan oleh Bambang Widjayanto.
Anies menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Pemilu 2024 diwarnai dengan intervensi oleh penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini,” ujar Anies.
Menanggapi isi permohonan baik yang disampaikan Anies maupun Bambang Widjayanto, tim hukum Paslon 02 yang dimpin Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejauh ini apa yang disampaikan kubu 02 hanyalah sebatas narasi dan hipotesa.
Sedangkan pihak KPU sebagai termohon dikatakan Hasyim Ashari, pihaknya masih mempelajari isi gugatan yang dilayangkan pemohon yakni kubu 01.
Pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara paling banyak.
AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia. tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.***
Editor: Batama Ardiasnyah