Hukum Kriminal

Berakhirnya Bisnis Esek-esek di Capitol Sukabumi, Panti Pijat Plus Itu Ditutup Sementara

Foto: demokratis.co.id

Klik Today || Bisnis esek-esek di gedung Capitol Sukabumi itu kini berakhir. Panti pijat plus plus tersebut ditutup jajaran Polres Sukabumi Kota, Jumat (22/3/2024).

Penutupan dilakukan pasca terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disana.

Persoalan apakah akan ditutup sementara atau permanen, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pihak terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal mencabutan izin operasi panti pijat itu secara permanan,” ujarnya.

Soal TPPO, AKP Bagus mengatakan seorang pengelola yakni MR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui MR mempekerjakan empat perempuan dewasa sebagai terapis untuk memberikan layanan pijat sekaligus seksual.

Bisnis prostitusi ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun.

Menurut AKP Bagus, MR mempromosikan binis itu melalui WhatsApp, medsos dan beberapa aplikasi. Tarifnya mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,3 juta per satu jam pelayanan.

Dari tarif tersebut, MR mendapat keuntungan Rp 50 sampai Rp 100 ribu per satu pelanggan.

“Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp 50-100 ribu, sisanya masuk ke kantor untuk sewa atau segala macam. Itu per satu pelanggan,” ujar AKP Bagus.

Editor: Batama Ardiansyah