RagamUtama

Hukum Minum Kopi Panas Menurut Pandangan Sejumlah Ulama dan Hadits, Begini Penjelasannya

"Jika memang di antara umatnya ada yang terpaksa harus bernafas maka dianjurkan supaya mengangkat gelas itu terlebih dahulu dan menjauhkannya dari mulut"

Klik Today || Meniup minuman yang panas atau bernafas di dalam gelas, ternyata satu diantara hal yang dilarang Rasulullah SAW. Begitulah cara Rasulullah saat hendak meminum air panas.

“Jika kalian minum, maka janganlah mengambil napas dalam air minumnya,” bunyi sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Ihwal adab minum dalam suatu riwayat diceritakan bagaimana salah seorang sahabat nabi yang mendengar larangan Rasulullah bernafas di dalam gelar.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh Khalifah Marwan bin Hakam kepada Abu Said al-Khudry.

Anas bin Malik RA juga menceritakan pernah melihat Rasulullah mengambil nafas sebanyak tiga kali di luar gelas, kemudian barulah beliau meminum air tersebut.

Anas kemudian menanyakan, “Kenapa Rasulullah melakukan hal demikian?”

Rasulullah kemudian menjawab, karena yang dilakukannya itu jauh lebih segar, lebih enak, dan lebih nikmat.

Rasulullah juga mengatakan, jika memang di antara umatnya ada yang terpaksa harus bernafas maka dianjurkan supaya mengangkat gelas itu terlebih dahulu dan menjauhkannya dari mulut.

Setelah itu, Rasulullah juga menganjurkan supaya menutup gelas tersebut untuk menghindari jatuhnya segala macam penyakit masuk ke dalam gelas.

Dari sekiab banyak minuman yang diseduh dengan air panas yakni kopi. Satu diantara alasan mengapa kopi diharuskan diseduh dengan air panas agar racikannya bisa larut dengan air dan menghasilkan aroma yang khas.

Lantas apakah umat Islam masih diperbolehkan minum kopi dalam keadaan panas atau dengan cara terlebih dulu ditiup ?

Mengenai hal tersebut, ada sebuah hadits dan sejumlah pandangan ulama yang berkaitan dengan meniup makanan, yaitu imbauan agar umat Islam menghindari meniup makanan yang masih panas. Hal ini dapat ditemukan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini:

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”

Dari imbauan ini, ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan hal ini ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas. Umat Islam dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin. Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menjelaskan:

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”

Mengingat hal tersebut, mengonsumsi makanan atau minuman panas sebaiknya dihindari karena bisa membawa mudarat bagi kesehatan, setidaknya bisa membuat iritasi lidah sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

Solusinya tentu menunggu sampai suhu makanan atau minuman berkurang atau agak hangat. Kalau memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup menggunakan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat.

Sementara itu, sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan, pada dasarnya meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan adalah makruh karena dapat menghilangkan berkah. Hal ini sebagaimana diungkap Syekh Manshur Al-Bahuti (Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154), sebagaimana berikut:

وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ

“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat. Wallahu a‘lam.

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

Sumber : Kemenag RI