Hukum KriminalUtama

“Konten Tukar Pasangan” Gus Samsudin, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Dalam kasus "konten tukar pasangan" Gus Samsudin, polisi menetapkang dua tersangka baru usai penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat.

Klik Today || Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka kasus ‘konten tukar pasangan’, dengan tersangka yakni Samsudin yang diamankan dengan mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin.

“Pertama, yakni kameramen atas nama inisial FB kemudian satu lagi editor atas nama FK,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Selasa, 05 Maret 2024.

Tersangka mengaku bahwa konten tersebut dibuat Samsudin untuk menaikkan subcribenya.

Dirinya juga membuat konten tersebut dengan harapan tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul.

“Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada di dalam video, Dirmanto mengaku sampai saat ini masih pendalaman tim penyidik.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ungkapnya.

Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, dari konten tersebut, keuntungan konten YouTube dari Samsudin yakni Rp100 juta per bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” pungkas Kombes Pol. Dirmanto.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka.

Penetapan status itu terkait dengan kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan.

Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.  (*)

Editor : Marthin Reinhard