Ada Laporan Kecelakaan Kerja, PT. Aneka Dasuib Jaya Disidak Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
"Akibat kecelakaan kerja itu, seorang buruh mengalami cacat yakni kehilangan satu lengannya"

Klik Today || Terkait kabar adanya kecelakaan kerja di PT Aneka Dasuib Jaya, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan sidak.
Akibat kecelakaan kerja itu, seorang buruh yang bekerja di PT. Aneka Dasuib Jaya mengalami cacat yakni kehilangan satu lengannya.
Perusahaan itu berada di jalan Pakuwon KM.5, RT/RW 001 Desa Cibodas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang melakukan sidak, Hera Iskandar sebagai Ketua Komisi IV dan Teddy Setiadi, Wakil Ketua Komisi II.
Kedua anggota dewan itu juga didampingi Forkopimcam Kecamatan Bojonggeteng.
Hera Iskandar mengatakan sidak dilakukan didasari adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan kerja di PT Aneka Dasuib Kaya.
Atas dasar itu, lanjut Hera, pihaknya ingin memastikan kebenarannya. Hasilnya memang benar ada kecelakaan tersebut dan korban sudah ditangani rumah sakit.
Pihak perusahaan pun sudah memberikan santunan ke korban, kecelakaan tersebut terjadi pada 13 Februari 2024.
“Kami juga meminta informasi jaminan, yakni jaminan di perusahaan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yaitu BPJS,” ujar Hera.
Ada empat jaminan dalam BPJS tersebut yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun.
“Namun, di perusahaan ini hanya ada dua jaminan dan itu belum semuanya dimasukan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” lanjut Hera.
Hera menuturkan pihaknya juga menyoal tentang upah dan lain-lain pada perusahaan ini.
Namun belum bisa disampaikan kepada media karena belum mendapatkan informasi yang tepat dari orang yang bertanggung jawab. (dch)
Editor : Marthin Reinhard