NasionalUtama

Yuk, Kenali Aturan Saat di Bilik Suara, Boleh Bawa HP Tapi Dilarang Rekam dan Ambil Foto

"Merekam hingga memamerkan pilihan dalam Pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan"

Ilustrasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari,menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

Klik Today || Menjelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga terkait tata cara nyoblos saat berada di bilik suara.

Satu diantaranya yang diatur terkait membawa alat rekam video dan foto seperti ponsel atau handphone (HP) ke TPS.

KPU mengizinkan setiap warga yang sudah memiliki hak suara datang ke TPS membawa HP, namun tidak diperbolehkan merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

“Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?” ujarnya.

Hasyim mengungkapkan, merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

“Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini,” tuturnya seperti dikutip dari PMJ News.

“Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia,” pungkasnya. (*)

Editor : Marthin Reinhard