Polres Sukabumi Tidak Mentolerir Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan, Begini Peristiwanya
"Pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis CIU, melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban"

Klik Today || Polres Sukabumi mengamankan seorang laki-laki yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Laki-laki tersebut diketahui dalam keadaan mabuk di dalam angkutan umum.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku inisial K (29), ditangkap Unit PPA Polres Sukabumi.
Kasus ini bermula pada Kamis, 21 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Lingga Manik, RT 004 RW 004 Desa Bojong Galing, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.
Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun, mengalami penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara – Cibadak.
“Modus operandi pelaku meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis CIU, melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban, ” ungkap Ali, Jumat (22/12/2023).
“Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum,” lanjut Ali.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F 1927 QO.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan kasus ini. (*)
Editor : Marthin Reinhard