Hukum KriminalUtama

Terancam Lima Tahun Penjara, Seorang Remaja Nekat Lakukan Penistaan Agama

"Mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama dan viral di Instagram"

Remaja yang melakukan penistaan agama, Polisi berhasil menangkap dan ditetapkan tersangka.

Klik Today || Viral di media sosial Instagram, seorang remaja terekam melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kitab suci Al-Qur’an.

Terkait peristiwa itu, Polisi menangkap dan menetapkan Nauval Wira Hakim (19), remaja asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram,” ujar Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah dalam konferensi pers yang diunggah di Instagram Polres Tanah Datar dikutip Senin (13/11/2023).

Kompol Hikmah menuturkan, Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan yang bersangkutan pada 10 November 2023, seperti dikutip dari PMJ News.

Setelah adanya akun Instagram yang menandai akun Polres Tanah Datar atas salah satu unggahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.

Adapun berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ia membenarkan bahwa yang berada di dalam video terkait kasus penistaan agama tersebut ialah dirinya.

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 156 a tentang penodaan agama dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)

Editor : Marthin Reinhard