Nusantara

Penasehat Hukum Masyarakat Terdampak Pembangunan Jalan Nyatakan Hak Atas Tanah Harus Sesuai UU

"Penyerahaan atas tanah hak milik bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu diatur dengan undang undang nomor 2 tahun 2012 beserta turunannya"

Penasehat hukum sekaligus sebagai penerima kuasa masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan, Yoga Tamtama Pamungkas, SH.

Klik Today || Surat pernyataan yang dibuat masyarakat, untuk tidak menuntut dan merelakan sebagian hak milik atas tanah masyarakat yang terkena proyek jalan Dadapan, Watukarung, Dersono, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur merupakan tindakan hukum yang tidak mempunyai landasan yuridis.

Sementara Penasehat hukum sekaligus sebagai penerima kuasa masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan, Yoga Tamtama Pamungkas, SH.

Menjelaskan bahwa penyerahaan atas tanah hak milik bagi pembangunan  untuk kepentingan umum itu diatur dengan undang undang nomor 2 tahun 2012 beserta turunannya.

Jadi pelaksana pemerintahan tidak bisa melakukan interprestasi (penafsiran hukum) menurut pemikirannya sendiri tanpa ada landasan hukumnya.

Amanat dari UU No. 2 tahun 2012 bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.

Namun, Tindakan hukum (rechtshandeling) berdasarkan sifat merupakan tindakan yang dapat menimbulkan hukum (menciptakan hak dan kewajiban), hak untuk mendapatkan ganti rugi dan kewajiban untuk memberikan ganti rugi, jika tindakan hukum itu salah maka batal demi hukum.

“Menurut sifatnya bahwa tindakan hukum merupakan tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan akibat hukum itu menciptakan hak dan kewajiban, oleh karenanya warga DPC Dewabang berhak untuk mendapat ganti rugi dan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana proyek harus memberikan ganti kerugian”  kata lawyer berambut putih yang sering dipanggil yoga.

Hal yang berbeda John vera Tampubolon sebagai tokoh mayarakat yang selalu aktif dalam penyelesaian masalah masyarakat.

Setelah mengetahui hasil perjuangan gerakan masyarakat DPC Dewabang mengucapkan terima kasih kepada pemerintahaan Kabupaten Pacitan, siap membayar gati rugi pada Tahun Anggaran 2024 bagi warga terdampak.

“DPRD dan mas Bupati harus sat set wat wet untuk segera menyelesaikan pembayaran, APBD milik rakyat dan sewajarnya kalau kembali untuk Rakyat jangan malah dipersulit proses pembayaranya, “ ungkap John Vera.

Widodo salah satu warga yang terkena dampak dari Watukarung juga atas nama masyarakat yang terdampak mengucapkan terimakasih, kepada sahabat Ali Mufti yang telah memperjuangkan masyarakat.

Ali Mufti anggota DPRRI komisi V memperjuangkan perbaikan jalan  Dadapan, Watukarung, Dersono. (hsr)

Editor : Marthin Reinhard