NusantaraUtama

Dapat Ganti Rugi, Tuntutan Masyarakat DPC DeWaBang, Kabupaten Pacitan Terpenuhi

"Hak rakyat harus dibayarkan, tidak ada alasan untuk tidak membayar karena itu perintah konstitusi"

Audensi gerakan masyarakat DPC DeWaBang bersama DPRD dipimpin Ketua DPRD Pacitan Rony Wahyono serta dihadiri Dinas PUPR. (foto : ist)

Klik Today || Polemik lahan terdampak pelebaran jalan di wilayah Dadapan, Poko, Candi, Dersono Watukarung dan Jlubang, (DPC DeWaBang) Kabupaten Pacitan, Jawa timur, akhirnya dapat terselesaikan.

Masyarakat yang tergabung dalam DPC DeWaBang akhirnya mendapatkan ganti rugi dan bakal dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan tuntutan Gerakan masyarakat DPC DeWaBang.

Hal itu terungkap dalam audensi dipimpin Ketua DPRD Pacitan Rony Wahyono. Audensi juga dihadiri gerakan masyarakat DPC DeWaBang dan Dinas PUPR.

Dari Badan Pertanahaan menghasilkan kesepakatan, tanah terdampak dan tanah yang belum terselesaikan pembebasannya sejak tahun 2019 akan dilakukan pembayaran ganti rugi.

Rony Wahyono menegaskan, tanah terdampak atas pembangunan jalan harus dibayar ganti rugi.

Intansi terkait harus segera melaksanakan secara teknis dan selalu komunikasi dengan badan pertanahan, DPRD, pemilik lahan serta masyarakat DPC DeWaBang.

Edy salah seorang warga terdampak merasa lega, ketika dewan dan pemerintah sepakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ganti rugi bisa dilaksanakan pada tahun 2024.

Sriyanto, salah seorang peserta audensi mengatakan berterimakasih kepada semua pihak. Atas selesainya urusan pembebasan lahan yang sempat terkatung-katung sejak tahun 2019.

Rudi O panggilan akrab sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura menyatakan, akan all out dalam mengawal penganggaran dan pembayaran kepada masyarakat DPC DeWaBang.

Sebab itu merupakan hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi pada APBD  tahun anggaran 2024.

“Mas itu kalau hak rakyat ya harus dibayarkan, tidak ada alasan untuk tidak membayar karena itu perintah konstitusi, “ kata Rudi. (hsr)

Editor : Marthin Reinhard