Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp350 Triliun, Ratusan Konten Selama Tiga Bulan Diblokir Kemenkominfo
"Ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang judi online juga diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"

Klik Today || Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 425.506 konten judi online, dimulai dari 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Maraknya judi online saat ini dinilai sudah meresahkan masyarakat. Bahkan, ditengarai nilai transaksi judi online tembus Rp350 Triliun.
Selama tiga bulan, sebanyak 236.098 konten diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address).
Kemudian sebanyak 17.235 konten berasal dari file sharing, seperti disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
“Adapun sebanyak 171.175 konten asalnya dari media sosial,” ungkap Budi Arie, Jumat, (20/10/2023).
Pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Caranya, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” urai Menkominfo.
“Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online,” terangnya.
Selain memblokir konten judi online, upaya memblokir ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang judi online juga diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 2.760 rekening bank yang digunakan transaksi judi online.
Hal ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya judi online.
“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 Oktober 2023,” pungkas Budi. (*)
Editor : Marthin Reinhard