Hukum KriminalUtama

Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp25 Miliar dari Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

"Pengembalian uang ini sudah 100 persen sesuai dengan penghitungan inspektorat"

Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, dengan putusan yang sudah inkrah dan ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25 miliar.

Klik Today || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi barang bukti dan pengembalian kerugian uang negara senilai Rp25.087.740.395, ke salah satu bank swasta.

Hal itu dilakukan terkait dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pengembalian Barang Bukti (BB) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN. 

“Pada hari ini adalah eksekusi sebagaimana tadi disampaikan terhadap perkara SPK fiktif tahun 2016 pada Dinkes, tentunya dengan putusan yang sudah inkrah dan ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25.087.740.395,” kata Siju, Kamis (19/10/2023).

Diketahui ada tiga pejabat Kabupaten Sukabumi tersandung dalam kasus ini.

Antara lain Harun Alrasyid, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016.

Saeful Ramadhan, Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016.

Dian Iskandar, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

“Tentunya terhadap putusan tersebut, kemarin sudah eksekusi terhadap orangnya atau terpidana tiga orang tersangka. Nah, hari ini kita eksekusi terhadap barang rampasannya dan kita setorkan kepada bank,” bebernya.

“Pengembalian uang ini, sudah 100 persen sesuai dengan penghitungan inspektorat dengan jumlah sekitar Rp25 miliar. Merupakan uang dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (*)

Editor : Marthin Reinhard