Hukum KriminalUtama

Bikin Data Jumlah Siswa Fiktif, Seorang Oknum Kepala SMP Tersandung Dugaan Korupsi Dana BOS

Oknum Kepala SMP di Kabandungan resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.

Klik Today || Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dan melibatkan seorang oknum Kepala SMP di Kecamatan Kabandungan.

Oknum Kepala SMP itu nekat membuat data jumlah siswa fiktif untuk penerimaan dana BOS.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi itu, oknum Kepala SMP inisial AS resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Kepala SMP inisial AS diduga korupsi dana BOS pada tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp587.915.000.

Tersangka inisial AS, juga diduga melakukan tindakan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 – 2022.  

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS dan PIP.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Wawan menjelaskan, AS membuat data fiktif jumlah siswa, sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah, dilakukan penggelembungan pembelanjaan,” ujar Wawan, Kamis (12/10/2023).

Usai diperiksa Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AS resmi ditahan .

Kepala SMP inisial AS kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

 “Sementara, pelakunya tunggal dan belum mengarah ke pelaku lain, seperti apakah ada keterlibatan disdik atau bendahara sekolah?” pungkas Wawan. (*)

Editor : Marthin Reinhard