Kecewa dengan Janji Palsu, Sekelompok Orang Bersihkan Sampah Kampanye, Netizen : Asa Hoyong Ngiring
"KPU membuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024"

Klik Today || Beredar sebuah video pendek di media sosial Instagram memperlihatkan sekelompok orang menyisir jalanan membersihkan sampah kampanye.
Dengan mengenakan roda dua, kelompok tersebut membongkar atau menurunkan sejumlah baliho kampanye para calon legislatif yang tersebar di berbagai titik.
Dalam narasi video yang diposting akun instagram @jabarpisan, tertulis “Mahasiswa dan Masyarakat bekerjasama membersihkan sampah kampanye, kecewa dengan janji palsu setiap 5 tahun sekali”.
Lanjutan narasi dalam postingan itu “Datang ke rakyat cuma ada Maunya,” begitu seperti dikutip pada Senin, 9 Oktober 2023.
Dalam postingan itu, sontak mendapat berbagai komentar dari netizen.
“Perlu dicontoh di jakarta nih, ” tulis netizen pada kolom komentar.
Selanjutnya juga ada yang berkomentar, hal itu bisa dilakukan di sejumlah wilayah.
“Semua wilayah harus serentak, jangan biarkan para partai membuat janji busuk?”.
Netizen lainnya pun memberikan komentar yang serupa, bahkan mengajukan diri untuk bisa berpartisipasi.
“Dimana eta…asa hoyong ngiringn (dimana itu, kayak ingin ikut, Red,” ungkap salah seorang netizen lagi.
Mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye diatur secara lebih rinci oleh Peraturan KPU dan Juknis yang dikeluarkan KPU.
KPU membuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Salah satu aturan baru yang dibuat KPU yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
Bahankampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar. (*)
Editor : Marthin Reinhard