Hukum KriminalUtama

Dijanjikan Kerja di Australia, Sebanyak 29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi

"Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO inisial A ditangkap Polisi"

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly menekankan, tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Klik Today || Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar Polres Sukabumi.

Sebanyak 29 korban berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Australia.

“Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook, dengan janji memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Selasa,(3/10/2023) di Mako Polres Sukabumi.

“Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan, ” ungkap AKBP Maruly.

“Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp100.000.000,” ujar Maruly.

Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO inisial A ditangkap Polsek Cidaun, Polres Cianjur.

Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan tersangka inisial H. J alias H. N sebesar Rp168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan.

“Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi, ” jelas Kapolres Sukabumi.

AKBP Maruly menekankan, tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO.

Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000. (red)

Editor : Marthin Reinhard