Hukum Kriminal

Tak Segan Ancam Korban Pakai Senjata Api, Komplotan Curanmor Lampung dan Sukabumi Diringkus

Ilustrasi, komplotan curanmor berhasil dibekuk Polda Jawa Barat dan mengamankan sebanyak 16 pelaku dari Lampung dan Sukabumi. (foto : ist)

Klik Today || Sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan Polda Jawa Barat terkait jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung dan Sukabumi.   

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan jaringan Sukabumi.

Ini berawal dari tiga laporan polisi di Kota Bandung, sebanyak 11 orang saat itu diciduk.

“Mereka (para pelaku) mencuri di wilayah hukum Bandung dengan menggunakan dua unit roda empat, kunci T, titik kumpul di Kiaracondong,” jelas Kabid Humas Polda Jabar di Polda Jabar pada Selasa (26/9/2023).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 11 orang mengaku berasal dari Sukabumi. Ada sembilan motor hasil curian diperoleh di Bandung dibawa pelaku ke Sukabumi untuk dijual di sana.

“Tersangka ada 11 orang, kemudian dari tiga laporan polisi ini korban ada tiga orang,” jelas Kabid Humas seperti dikutip dari tribratanews.

Kabid Humas Polda Jabar melanjutkan, para pelaku berjumlah lima orang dari jaringan Lampung menuju wilayah Tasikmalaya.

Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkiran pinggir jalan dan halaman rumah.

Apabila diketahui warga, mereka tak segan mengancam menggunakan senjata api.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan lima orang di Tanjungsari Sumedang dengan barang bukti lima unit sepeda motor.

Pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan, 10 butir peluru dan amunisi serta astag.

Pihaknya juga mengamankan seorang pelaku curanmor di Subang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Dari data yang ada beberapa pelaku residivis, memang sudah lama bermain di area jauh, mudah dijangkau,” pungkasnya. (red)

Editor : Marthin Reinhard