TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan, Platform Medsos Hanya Bisa Promosi Barang dan Jasa
"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan"

Klik Today || Berdasarkan hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo dengan menteri terkait, pemerintah secara resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk satu diantaranya platform TikTok Shop
Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus perdagangan elektronik (e-commerce) seperti TikTok Shop yang berdampak pada para pelaku UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.
Adapun pelarangan tersebut dibuat guna memisahkan antara pengguna sosial media dan platform commerce.
Sehingga bisa mencegah adanya penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” pungkas Zulfikli. (red)
Sumber : Berbagai Sumber
Editor : Marthin Reinhard