Sikat Uang Tukang Pijat dan Buron Selama Dua Pekan, Warga Kebonpedes, Sukabumi Diringkus Polisi
“Disaat korban ke kamar mandi, terduga pelaku mengambil dompet dan dua kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam lemari”

Klik Today || Seorang warga Kebonpedes berinisial ER (30) nekat mengambil uang milik seorang tukang pijat di kawasan rumah kos, Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri hingga dinyatakan buron selama dua pekan.
Namun, pelariannya pun berakhir usai unit Reskrim Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota menangkapnya di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Minggu (17/9/2023) sore.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah dompet warna merah, dua buah kartu ATM dan sehelai kain warna merah bertuliskan huruf Arab.
Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan menuturkan, kasus pencurian sejumlah uang tunai tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa peristiwa pencurian sejumlah uang tunai tersebut terjadi saat terduga pelaku berkunjung ke tempat kos korban, AWH (40 tahun). Korban diketahui membuka jasa pijat di rumah kos di Jalan Suryakencana Cikole,” tutur Cepi saat ditemui awak media di Mapolsek Cikole, Rabu (20/9/2023).
“Setelah selesai dipijat, terduga pelaku ini membayar jasa pijat kepada korban sebesar Rp150 ribu. Disaat korban ke kamar mandi, terduga pelaku mengambil dompet yang menurut pengakuan korban berisikan uang tunai senilai Rp3 juta dan dua kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam lemari,” beber AKP Cepi.
“Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang telah diparkir di depan rumah kos korban,” terangnya.
Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Cikole. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bisa diamankan di sekitar Gekbrong, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Minggu (17/9/2023).
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cikole guna mengikuti proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (red)
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota
Editor : Marthin Reinhard