Hukum KriminalUtama

Tersangka Pembacokan Ayah Kandung Diperiksa, Polres Sukabumi Libatkan Ahli Kejiwaan RS Polri

“Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi "

Proses penyidikan Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri. (foto : humaspolressukabumi)

Klik Today || Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, seorang ayah kandung korban pembacokan anaknya dinyatakan meninggal.

Polres Sukabumi pun meningkatkan status pelaku menjadi tersangka. Pelaku pembacokan inisial A (38).

“Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” bebernya.

Hal tersebut diinformasikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/09/2023).

Maruly juga menjelaskan, proses penyidikan Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri.

Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap ayah Kandung, Maruly menyatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,” tegas Maruly.

AKBP Maruly mengatakan, perkembangan kondisi korban Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih RT 004 RW 009, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal.

“Saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” ungkapnya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana, terhadap pelaku yang telah melakukan penganiayaan pada ayah kandungnya hingga meninggal dunia. (red)