Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pelabuhanratu Dibongkar Polres Sukabumi
Pelaku pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram mengaku menghasilkan keuntungan Rp120 ribu setiap tabung.

Klik Today || Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dibongkar Polres Sukabumi dan mengamankan seorang pelaku.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku mengaku menghasilkan keuntungan setiap tabung hingga Rp120 ribu.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Sabtu, (09/9/2023).
Kasus penyuntikan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi, terbongkar di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi,” kata Kapolres Sukabumi.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan pada (01/9/2023).
Kapolres merinci, pelaku inisial CBS alias PE telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas tabung melon ke dalam tabung gas 12 kg.
“Modus operandi pelaku ini adalah membeli gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung gas 12 KG kosong. Kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah),” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 kg dan 5,5 kg, 3 kg, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.
Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengancam pasokan gas LPG disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi, ” pungkasnya. (red/hms)